I. PENDAHULUAN Kebun Benih Hortikultura Salaman sesuai Perda Pemerintah Provinsi Jawa Tengah No 6 Th 2008, Tanggal 20 Juni 2008 tentang Organisai dan Tata Kerja Dinas Daerah, merupakan Satuan Kerja yang berada dibawah managemen UPT B2TPH Wilayah Surakarta pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Kebun Benih Hortikultura Salaman merupakan ujung tombak yang selalu berhubungan langsung dengan masyarakat tani dan pengguna benih dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan benih unggul dan bermutu guna mewujudkan peningkatan ekonomi yang bertujuan dapat menambah kesejahteraan masyarakat dan petani pada khususnya.
III. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok dan fungsi Kebun Benih TPH Salaman mengacu pada tugas pokok dan fungsi BBTPH Wilayah Surakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 26 Tahun 2018.
Tugas Pokok
Fungsi
Tugas Pokok
- Melaksanakan sebagian tugas Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura (BBTPH) Wilayah Surakarta.
- Melaksanakan kebijakan teknis operasional perbenihan hortikultura.
Fungsi
- Memproduksi benih hortikultura unggul dan bersertifikat
- Tempat pengujian dan percobaan benih hortikultura
- Tempat koleksi pohon induk buah – buahan
- Memproduksi benih unggul bermutu dengan menggunakan teknologi kultur jaringan
- Tempat pelayanan dan informasi benih hortikultura
- Tempat pelatihan, magang dan kunjungan dibidang perbenihan hortikultura